Minggu, 31 Januari 2010

Pilih Obat Generik atau Kena Sanksi ?

The only way to keep up with the latest about news is to constantly stay on the lookout for new information. If you read everything you find about news, it won't take long for you to become an influential authority.
JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah kini wajib menggunakan obat generik. Untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik sesuai kebutuhan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010. Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan dr Lily S Sulistyowati MM mengungkapkan, hal itu merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan.

Dalam 100 Hari  terdapat 4 program di antaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu rencana aksinya adalah Revitalisasi Permenkes tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah.

Truthfully, the only difference between you and news experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to news.

Dalam Permenkes disebutkan, dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

"Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan jika  obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya dalam rilis yang dikirimkan kemarin.

Dokter di RS atau Puskesmas dan UPT lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang jika obat generik tersebut belum tersedia. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Instalasi farmasi rumah sakit wajib mengelola obat di rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna. Juga wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pembinaan dan pengawasan, Pemprov dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

As your knowledge about news continues to grow, you will begin to see how news fits into the overall scheme of things. Knowing how something relates to the rest of the world is important too.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar