Kamis, 10 Juni 2010

Polisi Bentuk Tim Selidiki Video Mirip Luna Maya

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk tim untuk menyelidiki dugaan peredaran video porno yang dibintangi seseorang yang mirip artis ibukota terkenal, Luna Maya dan pacarnya, Ariel.

"Tentunya polisi menginvestigasi melalui media 'cyber' untuk mencari tahu siapa pelaku yang mendistribusikan video itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (07/06).

Namun demikian, Boy mengungkapkan pihaknya belum mengetahui kepastian apakah pelaku yang menyebarkan video mesum itu berada di Indonesia atau di luar negeri. Polisi harus menerima laporan dari masyarakat agar penyidik bisa memproses hukum pelaku penyebaran video porno itu.

"Laporan masyarakat itu akan menjadi dasar untuk memproses secara hukum penyebaran video itu," ujar Boy.

If you don't have accurate details regarding news, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.

Laporan masyarakat terhadap keberadaan video yang diduga sepasang artis itu bisa menjerat pelaku yang mempublikasikan terkait dugaan pencemaran nama baik korban atau orang yang melakukan adegan asusila itu, lanjut Boy.

Selain dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku juga bisa dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, video adegan porno yang diduga dilakukan pasangan artis itu beredar luas melalui jejaring sosial. Video adegan asusila itu terdiri dari dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik. Boy meminta masyarakat mewaspadai penyebaran video asusila dan menjunjung tinggi kultur Indonesia.

Sementara itu Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan Polisi bernomor LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus itu, melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant/dar)

Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar