Rabu, 16 Juni 2010

Polisi Bentuk Tim Selidiki Video Mirip Luna Maya

This interesting article addresses some of the key issues regarding news. A careful reading of this material could make a big difference in how you think about news.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk tim untuk menyelidiki dugaan peredaran video porno yang dibintangi seseorang yang mirip artis ibukota terkenal, Luna Maya dan pacarnya, Ariel.

"Tentunya polisi menginvestigasi melalui media 'cyber' untuk mencari tahu siapa pelaku yang mendistribusikan video itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (07/06).

Namun demikian, Boy mengungkapkan pihaknya belum mengetahui kepastian apakah pelaku yang menyebarkan video mesum itu berada di Indonesia atau di luar negeri. Polisi harus menerima laporan dari masyarakat agar penyidik bisa memproses hukum pelaku penyebaran video porno itu.

"Laporan masyarakat itu akan menjadi dasar untuk memproses secara hukum penyebaran video itu," ujar Boy.

Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about news, keep reading.

Laporan masyarakat terhadap keberadaan video yang diduga sepasang artis itu bisa menjerat pelaku yang mempublikasikan terkait dugaan pencemaran nama baik korban atau orang yang melakukan adegan asusila itu, lanjut Boy.

Selain dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku juga bisa dikenakan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, video adegan porno yang diduga dilakukan pasangan artis itu beredar luas melalui jejaring sosial. Video adegan asusila itu terdiri dari dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik. Boy meminta masyarakat mewaspadai penyebaran video asusila dan menjunjung tinggi kultur Indonesia.

Sementara itu Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan Polisi bernomor LP 1913/VI/2010/Ditreskrimsus itu, melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant/dar)

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar