Rabu, 17 Februari 2010

Pemerintah Tegur Dokter Asing Tanpa Izin

Do you ever feel like you know just enough about news to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from news experts.
Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan menegur penyelenggara sebuah rumah sakit di Tangerang, Banten, lantaran mempekerjakan konsultan onkologi asing tanpa surat registrasi dan izin praktik.

Kami sudah memanggil direksi rumah sakit itu, ujar Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Farid W Husein, Rabu (17/2) di Jakarta. Kementerian Kesehatan juga meminta agar rumah sakit tersebut mengumumkan layanan dari konsultan asing itu tidak lagi tersedia. Sebelumnya, rumah sakit tersebut sempat mengiklankan layanan itu di media massa.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada tenaga asing yang menjalankan praktik kedokteran tanpa izin dan registrasi itu.

Kementerian Kesehatan mewajibkan tenaga kesehatan asing, termasuk dokter, mengantongi izin dan teregistrasi di Indonesia. Unit kesehatan juga dilarang menggunakan tenaga asing tanpa izin dari pemerintah.

Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to news than you may have first thought.

Ketentuan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 441/Menkes/Per/XI/1980 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kesehatan WNA pada Unit Kesehatan di Indonesia.

Aturan terkait lainnya ialah Permenkes Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Aturan tersebut guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Menaldi Rasmin mengatakan, tenaga asing yang hendak bekerja di Indonesia juga harus registrasi ke KKI guna mendapatkan surat tanda registrasi (STR).

Farid juga menyatakan, pemerintah akan menertibkan penggunaan label internasional pada rumah sakit. Hanya rumah sakit yang telah mendapatkan akreditasi internasional yang dapat menggunakannya.

Akreditasi internasional didapatkan melalui Joint Comission International.(INE)

Hopefully the sections above have contributed to your understanding of news. Share your new understanding about news with others. They'll thank you for it.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar